Friday, March 26, 2021

HAK CIPTA

 

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dari pengertian ini, hasil ciptaan seseorang merupakan hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Dasar Hukum Hak Cipta

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention. Sifat-Sifat Hak Cipta

Sifat-sifat hak cipta diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002, yaitu:

1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.

2.      Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena beberapa hal, seperti  pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ciri-ciri hak cipta, yaitu :

1.      Jangka waktu perlindungan ialah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.

2.      Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum pada kemudian hari.

Pelanggaran dan Sanksi Hak Cipta

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

1.      penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

2.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.

3.      perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.

4.      pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

Pendaftaran Hak Cipta

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

 

Undang – undang Hak Cipta

Indonesia telah memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002.

 

No comments:

Post a Comment

TEORI KOMPUTASI DAN IMPLEMENTASI KOMPUTASI DALAM BIDANG FISIKA

A. Teori komputasi adalah cabang ilmu komputer dan matematika yang membahas apakah dan bagaimanakah suatu masalah dapat dipecahkan pada mode...