Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang
memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu
pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula
program komputer.
Dari pengertian ini, hasil ciptaan seseorang merupakan hasil karya dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar Hukum Hak
Cipta
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak
cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/
1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi
Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention. Sifat-Sifat
Hak Cipta
Sifat-sifat hak
cipta diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002, yaitu:
1.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena beberapa hal, seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tulis,
dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri hak
cipta, yaitu :
1.
Jangka waktu perlindungan ialah seumur hidup dan
tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
2.
Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada
kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta
surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum
pada kemudian hari.
Pelanggaran dan
Sanksi Hak Cipta
Dengan menyebut
atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
1.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
2.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
3.
perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan.
4.
pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pendaftaran Hak
Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Undang – undang
Hak Cipta
Indonesia telah memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan
perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. UUHC tersebut
telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian
disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan yang terakhir adalah
UU No.19/2002.
No comments:
Post a Comment