HUBUNGAN
PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN BAHAN PANGAN
Disusun Oleh:
KELOMPOK 5
Muhammad
Farhan 54419146
Nur Rizki
Ananda Suryana 54419888
Nurliza
Ardiyanti 54419916
Rafly Yunan
Ramadhan 55419204
Wisnu Darma
Utomo 56419643
Dosen Pembimbing :
Meti Nurhayati, MRS. SSOS,
MM
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Ledakan pertumbuhan penduduk
akan berdampak pada penyediaan bahan pangan dunia. Dengan banyaknya jumlah
penduduk akan berpengaruh pada penyediaan pangan dunia. Tingkat pertumbuhan
penduduk dengan ketersediaan bahan pangan dunia sangat erat hubungannya.
Meningkatnya jumlah penduduk
harus disertai dengan jumlah bahan pangan dunia yang tersedia. Banyaknya
penduduk akan mengurangi lahan yang akan digunakan untuk pertanian,
perternakan, dan lahan-lahan untuk produksi pangan. Dengan berkurangnya lahan
hijau di dunia karena banyaknya jumlah penduduk, maka kualitas alam dalam
penyediaan kebutuhan manusia khususnya pangan semakin menurun sebagai akibat
pertumbuhan penduduk. Sikap pemerintah dan masyarakat yang peduli terhadap
keseimbangan antara pertumbuhan jumlah penduduk dan ketersediaan bahan pangan
sangatlah penting. Sehubungan dengan itu, Indonesia sebagai Negara berkembang
di wilayah Asia pun tidak terlepas dari permasalahan ketersedian bahan pangan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang dan
permasalahan yang ada, yaitu keterbatasan bahan pangan maka pada makalah ini
masalah yang akan dibahas adalah
1. Bagaimana hubungan pertumbuhan jumlah
penduduk dan penyediaan bahan pangan dunia ?
2. Bagaimana dampak dari masalah penyediaan
bahan pangan ini terhadap Indonesia ?
3. Bagaimana tindakan atau upaya pemerintah
Indonesia dalam menghadapi permasalahan pangan ini ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan ini
adalah:
- Untuk mengetahui hubungan antara
ledakan jumlah penduduk dan ketersedian pangan dunia.
- Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh
masalah ketersediaan bahan pangan dunia terhadap Indonesia.
- Untuk menginformasikan kepada para pembaca
mengenai ketersediaan pangan dunia dan juga di Indonesia , serta bagaimana
tindakan pemerintah Indonesia terhadap permasalahan ini.
1.4 Manfaat
1. Bagi penulis : untuk menyelesaikan tugas
yang diberikan, memberikan informasi, serta dapat mengasah kemampuan dan
pemahaman diri dalam penyusunan makalah.
2.
Bagi pembaca : diharapkan
pembaca mendapat informasi mengenai permasalahan jumlah penduduk dan
ketersediaan bahan pangan dunia, menjadi wacana yang menunjang pengetahuan para
pembaca serta menjadi resensi dalam penyusunan makalah ke depannya.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Persaingan antara pertumbuhan penduduk dan produksi pangan telah
menjadi perhatian cendekiawan sejak dua abad lalu. Hal ini merupakan agenda
yang sangat serius karena menentukan keberlangsungan hidup umat manusia.
Malthus (1798) telah mempredikasi dunia akan menghadapi ancaman karena
ketidakmampuan penyediaan pangan memadai bagi penduduknya. Teori Malthus
ringkasnya menyatakan peningkatan produksi pangan mengikuti deret hitung dan
pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sehingga manusia pada masa depan akan
mengalami ancaman kekurangan pangan.
Setelah sekian lama berlalu dengan berbagai dinamika inovasi teknologi
pangan dan pengendalian penduduk, ekonom terkemuka Jeffrey D. Sach (2008) masih
mengajukan pertanyaan besar apakah benar kita telah mengalahkan perangkap
Malthus? Waktu dua abad pun belum bisa meyakinkan kita akan jawaban tersebut.
Penduduk dan Kebutuhan
Pangan
Jumlah penduduk dunia senantiasa tumbuh. US Census Bureau,
memperkirakan tahun 2010 penduduk di Asia Pasifik saja mencapai 4 miliar dimana
India dan China menyumbang lebih dari 2 miliar. Indonesia juga berkontribusi
besar, yaitu seperempat miliar jiwa.
Penduduk Indonesia tumbuh pesat, tahun 1900 jumlahnya masih sekitar 40
juta. Peningkatan penduduk berdasar pada periode, yaitu 120 juta (1970), 147
juta (1980), 179 juta (1990), dan mencapai 206 juta (2000). Angka terbaru
penduduk telah mencapai 225 juta (2007). Dalam 40 tahun tekahir, penduduk telah
bertambah lebih dari 100 juta jiwa, sebuah peningkatan yang fantastis (BPS,
2009).
Indonesia dipandang cukup
sukses dalam implementasi program keluarga berencana (KB) yang diintroduksi
sejak 1968. Secara nasional, tingkat pertumbuhan penduduk dapat ditekan dari 2,31
persen tahun 1970-an menjadi 1,49 persen tahun 2000-an.
Angka pertumbuhan penduduk
yang telah dicapai tersebut dipandang masih belum cukup jika dikaitkan dengan
total penduduk nasional. Selain itu, pascareformasi dan implementasi otonomi
dearah, kebijakan program KB berada dalam otoritas daerah di mana pada banyak
kasus cenderung stagnan, bahkan turun karena rendahnya concern daerah terhadap
kependudukan. Jika hal ini terabaikan, bukan tidak mungkin gejala ledakan
penduduk akan terjadi dan berdampak sosial ekonomi yang lebih rumit dan
membahayakan.
Menggunakan pendekatan
pertumbuhan penduduk sepuluh tahun terakhir (1990–2000) sebesar 1,49 persen
(BPS, 2009), dan data terakhir kependudukan tahun 2007 sebesar 225 juta jiwa,
secara sederhana dapat dikalkulasi bahwa setiap tahun ada penambahan penduduk
3,35 juta jiwa.
Besarnya jumlah penduduk
terkait langsung dengan penyediaan pangan. Konsumsi pangan utama sumber
karbohidrat adalah beras. Sebagaimana dilaporkan Pasandaran, sejak tahun
1970–1990 konsumsi beras per kapita per tahun meningkat nyata, yaitu 109 kg
(1970), 122 kg (1980) menjadi 149 kg (1990). Meskipun setelah tahun 1990,
konsumsi beras sedikit turun, tapi dipandang masih cukup besar, yaitu 114
kg/orang/tahun pada 2000 (BPS). Rerata konsumsi per kapita ini merupakan yang
terbesar di dunia.
Ketidakmampuan menyediakan
pangan pokok yang ditandai dengan besarnya impor beras beberapa saat lalu
menjadi pertanda yang serius bagi kita agar memiliki perhatian pada persoalan
kependudukan dan penyediaan pangan.
Pangan
dan Persoalannya
US Census Bureau
mencatat kebutuhan pangan biji-bijian (beras dan jagung) di Asia akan meningkat
pesat dari 344 juta ton tahun 1997 menjadi 557 juta ton tahun 2020 di mana
kontribusi China dan India 26 dan 12 persen.
Persoalan krisis pangan
dunia yang ditandai kelangkaan pangan dan melonjaknya harga pangan di pasar
internasional tahun 2008, salah satunya disebabkan membubungnya permintaan
pangan oleh kekuatan ekonomi baru China dan India dengan penduduk masing-masing
1 miliar jiwa.
Dalam konteks Indonesia,
produksi pangan nasional yang cukup merupakan persoalan yang serius. Meskipun
selama dua tahun terakhir dilaporkan swasembada beras tercapai, tapi untuk
jangka panjang masih menjadi pertanyaan besar.
Salah satu solusi dalam
peningkatan produksi pangan adalah peningkatan areal dan produktivitas.
Meskipun hal tersebut telah dilakukan dengan berbagai strategi tapi data
menunjukkan masih jauh dari cukup. Selama lima tahun terakhir (2004–2008),
areal panen padi hanya meningkat 0,47 juta ha. Dari segi produktivitas
meningkat 0,32 ton/ha.
Dengan prediksi jumlah
penduduk 300 juta tahun 2015, kebutuhan beras akan membacapi 80-90 ton/tahun.
Menggunakan asumsi luas panen yang tidak akan banyak berubah dari angka 12 juta
ha/tahu, solusinya pada tuntutan produktivitas hingga 10 ton/ha.
Hal tersebut hampir
dipastikan sebuah mission
impossible. Sejarah produksi beras dunia mencatat negara yang
memiliki sejarah dan tradisi produksi beras paling panjang dan teknologi paling
hebat seperti Jepang, Taiwan, Korea, dan China hanya mampu memproduksi beras di
lahan petani secara stabil dalam skala lapangan paling tinggi 7 ton/ha.
Agenda Masa Depan
Meskipun berbagai
inovasi telah diciptakan, perangkap Malthus masih tetap menghantui. Kemampuan
kita secara kontinu menyediakan pangan yang melampaui pertumbuhan penduduk akan
terus diuji sepanjang waktu.
Program pengendalian
penduduk diikuti program pendukung seperti layanan sosial, pendidikan dan
kesehatan menjadi prasyarat dan prioritas. Pemerintah pusat dan daerah harus
saling bersinergi dan bermintra dengan kalangan swasta dan korporasi terkait
dengan hal ini.
Penciptaan lahan baru
perlu didorong terutama untuk daerah yang layak dan potensial. Program ini
tidak bisa sepenuhnya diharapkan karena kendala sosial, teknis, dan biaya.
Solusi lain adalah mengoptimalkan pemanfaatan lahan kering. World Bank (2003)
mendata lahan kering di Indonesia sebesar sekitar 24 juta ha. Lahan tersebut
sangat potensial untuk program diversifikasi pangan dan diversifikasi produksi pertanian
dengan tanaman kehutanan, peternakan, dan perkebunan.
Diversifikasi pangan
menjadi salah satu kata kunci. Bahan pangan nonpadi yang bisa diproduksi dari
lahan kering nonsawah sangat potensial untuk dikembangkan dan dikampanyekan
terus menerus kepada publik.
Penelitian, pengkajian,
dan penyebarluasan melalui penyuluhan akan teknologi produksi baru seperti
benih yang memiliki produktivitas tinggi, tahan terhadap kekurangan air dan
guncangan cuaca ekstrem mutlak diupayakan.
Program pengendalian alih fungsi
lahan pertanian utamanya sawah sangat mendesak dilakukan. Beberapa laporan
mengindikasikan selama 20 tahun terakhir, kita telah kehilangan 1 juta ha sawah
subur di Jawa karena alih fungsi lahan.
Di Indonesia sendiri yang
memiliki jumlah penduduk terbanyak ke empat dunia juga mengalami permasalahan
ketersediaan bahan pangan. Sekarang ini, ketersediaan bahan pangan di Indonesia
masih mencukupi. Namun, kegagalan program KB (Keluarga Berencana) yang
disebut-sebut oleh Ketua DPR Agung Laksono dan Dosen Pascasarjana Ilmu
Kedokteran Dasar Universitas Padjadjaran, Wildan Yatim yang secara otomatis
akan meningkatkan pertumbuhan jumlah penduduk yang di masa akan datang
mengakibatkan kekurangan bahan pangan jika tidak ditangani secara dini.
Kepala BKKBN Pusat Sugiri
Syarief sendiri memperkirakan jumlah penduduk Indonesia bisa membengkak menjadi
270 juta orang tahun 2015 jika program KB gagal atau 30 juta orang di atas
kondisi normal jika KB berjalan baik.
Tantangan
Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin ketahanan
pangan bagi penduduknya. Indikator ketahanan pangan juga menggambarkan kondisi
yang cukup baik. Akan tetapi masih banyak penduduk Indonesia yang belum
mendapatkan kebutuhan pangan yang mencukupi. Sekitar tiga puluh persen rumah tangga
mengatakan bahwa konsumsi mereka masih berada dibawah kebutuhan konsumsi yang
semestinya. Lebih dari seperempat anak
usia dibawah 5 tahun memiliki berat badan dibawah standar, dimana 8 % berada
dalam kondisi sangat buruk. Bahkan sebelum krisis, sekitar 42% anak dibawah
umur 5 tahun mengalami gejala terhambatnya pertumbuhan (kerdil); suatu
indicator jangka panjang yang cukup baik untuk mengukur kekurangan gizi. Gizi
yang buruk dapat menghambat pertumbuhan anak secara normal, membahayakan
kesehatan ibu dan mengurangi produktivitas angkatan kerja. Ini juga mengurangi
daya tahan tubuh terhadap penyakit pada penduduk yang berada pada kondisi
kesehatan yang buruk dan dalam kemiskinan.
Kebijakan untuk Menjamin
Ketahanan Pangan
Terdapat tiga komponen kebijakan
ketahanan pangan :
1. Ketersediaan Pangan:
Indonesia secara umum tidak memiliki masalah terhadap ketersediaan pangan.
Indonesia memproduksi sekitar 31 juta ton beras setiap tahunnya dan
mengkonsumsi sedikit diatas tingkat produksi tersebut; dimana impor umumnya
kurang dari 7% konsumsi. Lebih jauh jaringan distribusi swasta yang berjalan
secara effisien turut memperkuat ketahanan pangan di seluruh Indonesia.
Beberapa kebijakan kunci yang memiliki pengaruh terhadap ketersediaan pangan
meliputi:
· Larangan impor beras
· Upaya Kementerian Pertanian
untuk mendorong produksi pangan
· Pengaturan BULOG mengenai
ketersediaan stok beras
2. Keterjangkauan Pangan. Elemen terpenting dari kebijakan ketahanan
pangan ialah adanya jaminan bagi kaum miskin untuk menjangkau sumber makanan
yang mencukupi. Cara terbaik yang harus diambil untuk mencapai tujuan ini ialah
dengan memperluas strategi pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan yang
memberikan manfaat bagi kaum miskin. Kebijakan ini dapat didukung melalui
program bantuan langsung kepada masyarakat miskin, yang diberikan secara
seksama dengan target yang sesuai. Sejumlah kebijakan penting yang mempengaruhi
keterjangkauan pangan meliputi:
· Program Raskin yang selama
ini telah memberikan subsidi beras bagi hampir 9 juta rumah tangga
·
Upaya BULOG untuk mempertahankan harga pagu beras
· Hambatan perdagangan yang mengakibatkan
harga pangan domestic lebih tinggi dibandingkan harga dunia.
3. Kualitas Makanan dan Nutrisi: Hal yang juga
penting untuk diperhatikan, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjamin
ketersediaan pangan yang mencukupi bagi penduduk, ialah kualitas pangan itu
sendiri. Artinya penduduk dapat mengkonsumsi nutrisi-nutrisi mikro (gizi dan
vitamin) yang mencukupi untuk dapat hidup sehat. Konsumsi pangan pada setiap
kelompok pengeluaran rumah tangga telah meningkat pada jenis-jenis pangan yang
berkualitas lebih baik. Namun, seperti catatan diatas, keadaan nutrisi makanan
belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan sejak akhir krisis. Sejumlah kebijakan
penting yang berpengaruh terhadap kualitas pangan dan nutrisi meliputi:
· Upaya untuk melindungi sejumlah
komoditas pangan penting
· Memperkenalkan program pangan tambahan
setelah krisis
· Penyebarluasan dan pemasaran informasi
mengenai nutrisi
Sebelas Langkah untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
I. MENGUPAYAKAN PERAN BULOG
BULOG
masih merupakan salah satu institusi terpenting dalam menjamin ketahanan pangan
di Indonesia. Perubahan status hukum BULOG pada tahun 2003 dari Badan menjadi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memperluas lingkup BULOG untuk melakukan
aktivitas komersil sebagai bagian dari peran pentingnya dalam pelayanan jasa
publik. Tugas BULOG termasuk menjaga
stok ketahanan pangan nasional, pendukung publik dalam menjaga harga-harga
komoditas pertanian, menyediakan pangan dalam keadaan darurat, dan melaksanakan
program subsidi beras RASKIN bagi masyarakat miskin. Pengawasan pemerintah
pusat terhadap sejumlah
pelayanan BULOG, yang selama ini dilakukan
oleh BULOG sendiri, telah dialihkan ke dalam tugas Kementrian Keuangan dan
Kementrian BUMN, dimana keduanya memiliki keterbatasan kapasitas dan pengalaman
dalam hal manajemen dan kebijakan ketahanan pangan. Namun demikian BULOG masih
tetap melakukan fungsi tersebut selama lebih dari setahun terakhir, meski tanpa
adanya persetujuan mengenai rencana usaha maupun dalam penyusunan anggaran,
walaupun sebenarnya kedua hal tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum.
Pemerintahan yang baru harus memperkuat
pengawasan terhadap peran BULOG melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian BUMN
dengan cara:
1. Membangun prosedur pengesahan laporan
keuangan, rencana usaha dan anggaran tahunan BULOG.
2. Mulai membangun mekanisme penyediaan dan kontrak alternative dengan
pihak penyelenggara lain, untuk mendapatkan perbandingan atas pelayanan publik
yang selama ini dilakukan BULOG, termasuk biaya yang timbul dalam pelayanan
tersebut.
3. Membentuk komisi independen yang bertugas
memantau stok aman kebutuhan beras
nasional.
4. Menghitung secara akurat biaya penyediaan program RASKIN dan
mengkaji ulang kontrak antara pemerintah dengan BULOG.
II. MENGKAJI KEMUNGKINAN DIPISAHKANNYA BADAN
KETAHANAN PANGAN NASIONAL DARI KEMENTRIAN PERTANIAN
Kebijakan
ketahanan pangan nasional membutuhkan keseimbangan yang tepat antara keinginan
konsumen dan produsen. Dewan Ketahanan Pangan Nasional, yang diketuai oleh
Presiden, didukung penuh oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional dibawah Menteri
Pertanian. Meski sejauh ini dewan tersebut menunjukkan kinerja yang cukup baik,
susunan struktur seperti ini dapat menghadapi sejumlah kesulitan dimana
Kementrian Pertanian pada dasarnya akan cenderung lebih menanggapi kemauan
petani ketimbang keinginan konsumen pangan. MPR telah mempertimbangkan
kemungkinan tersebut dan, melalui Keputusan MPR No 8/2003, menginstruksikan
presiden untuk mengkaji kemungkinan BKP dijadikan sebagai lembaga yang terpisah
dari Kementrian Pertanian. Permintaan MPR tersebut membutuhkan tanggapan yang
yang cukup serius. Jika pemindahan itu memang harus dilakukan, hal tersebut harus
direncanakan secara matang, mengingat telah terjadi sejumlah perubahan susunan
institusi ketahanan pangan dan koordinasi antar lembaga di tahun-tahun
belakangan ini. Yang terpenting dalam hal ini ialah perubahan tersebut tidak
menghilangkan kapasitas institusi yang telah ada sebagai akibat perencanaan
yang tidak matang.
III. MENINGKATKAN EFEKTIVITAS DEWAN KETAHANAN
PANGAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Peraturan Pemerintah tahun
2000 mengenai ketahanan pangan memberikan suatu kerangka dimana pemerintah daerah
dapat berkontribusi dalam mencapai tujuan ketahanan pangan nasional. PP ini
mengatur bahwa pemerintah sub-nasional turut bertanggung jawab terhadap
ketahanan pangan dalam wilayah mereka masing-masing. Beberapa kabupaten/kota
telah membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. PP tersebut juga
mendefinisikan kebutuhan pangan pokok secara luas, hal ini dimaksudkan untuk
memberikan keleluasaan bagi perbedaan pola makanan yang tercermin dalam
ukuran-ukuran ketahanan pangan pada tingkat daerah. Dengan demikian beras tidak
harus diberi penekanan khusus di daerah dimana terdapat makanan pokok lainnya.
Ini merupakan gambaran yang baik dari sistem yang sedang terbentuk, namun
demikian kurangnya kapasitas kemampuan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota
membuat mereka hanya cenderung sekedar mengikuti agenda-agenda tertentu dan
terlibat dalam pengadaan serta penyimpanan kebutuhan pokok yang tidak efektif.
Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat untuk memberikan petunjuk dan
pengembangan kapasitas kemampuan agar Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota
berfungsi secara efektif.
IV. MENGHILANGKAN
LARANGAN IMPOR BERAS
Pada Januari 2004 Kementrian
Industri dan Perdagangan mengumumkan larangan atas impor beras mulai dari dua
bulan sebelum hingga satu bulan sesudah periode panen. Larangan ini secara
berulang diperluas dan masih terus digunakan. Tujuan utama dari larangan
tersebut dimaksudkan untuk mendukung para petani dan meningkatkan ketahanan
pangan. Namun demikian kenyataan yang terjadi justru sebaliknya-harga eceran
terus naik namun harga di tingkat petani tidak berubah, yang menunjukkan bahwa
petani tidak memperoleh manfaat sesuai dengan harapan. Artinya, ketahanan
pangan bagi kebanyakan orang menjadi lebih buruk. Sekitar 80 % penduduk
mengkonsumsi beras lebih banyak dari yang diproduksinya, dan terbebani harga
beras yang tinggi. Sementara di lain pihak, 20 % penduduk lainnya yang
memperoleh keuntungan dari kebijakan ini, ternyata bukanlah masyarakat miskin.
Studi terakhir menunjukkan bahwa larangan impor secara permanen dapat
meningkatkan jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan sebanyak 1,5 juta orang.
Pemerintahan yang baru sebaiknya menghapus larangan impor dan membiarkan impor
beras oleh para importir seperti sebelumnya. Memproteksi beras justru memperburuk
ketahanan pangan. Namun jika proteksi dianggap penting secara politis hal itu
dapat ditempuh melalui bentuk yang lebih transparan dan efisien seperti dengan
menerapkan bea masuk yang rendah ketimbang memberlakukan larangan impor.
V. MENGUBAH
FOKUS DEPARTEMEN PERTANIAN DARI MENDORONG PENINGKATAN PRODUKSI KE PERLUASAN
TEKNOLOGI DAN PENCIPTAAN DIVERSIFIKASI
Kebijakan harga beras yang
tinggi juga memiliki keterbatasan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
pedesaan: Bagi produsen beras yang produksinya lebih tinggi dari konsumsi,
dukungan melalui sejumlah kebijakan proteksi akan memberikan peningkatan pendapatan dalam waktu seketika;
namun tidak mendorong pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan, ketika
produktivitas pertanian beras domestik telah mencapai titik yang cukup tinggi.
Akan lebih baik bagi Departemen Pertanian untuk memusatkan perhatian pada
peningkatan produktivitas di sejumlah produk-produk pertanian secara lebih
luas. Sebagaimana kita ketahui, konsumsi pangan disetiap kelompok pengeluaran
rumah tangga telah bergerak menuju pangan dengan kualitas yang lebih baik.
Dengan pertumbuhan seperti sekarang ini, konsumsi rumah tangga pada buah-buahan
dan sayur-sayuran kecenderungannya akan melebihi nilai konsumsi beras dalam
dekade ini. Kebijakan pertanian saat ini terlalu berkonsentrasi pada pemenuhan
beras, dimana nilainya cenderung rendah dan termasuk komoditas yang murah di
pasaran internasional. Hal ini telah memaksa petani untuk menanam komoditas
yang bernilai rendah serta menghambat upaya mereka untuk berpindah pada
produksi buah-buahan, hortikultura dan perternakan yang bernilai tinggi. Di
saat bersamaan pertumbuhan permintaan domestic terhadap produk-produk ini
semakin meningkat. Kebijakan pertanian harus bergerak secara agresif menuju
suatu penelitian dan agenda pengembangan yang menaruh perhatian pada komoditas
bernilai tinggi dan produk-produk yang permintaannya tumbuh tinggi. Kebijakan
tersebut juga dapat diusahakan untuk membantu produsen kecil dalam memenuhi
standar kualitas pada pasar-pasar yang sedang terbentuk, serta untuk memperoleh
akses pada rantai pasokan pangan yang saat ini banyak dilayani oleh jaringan
supermarket.
VI. MENURUNKAN
BIAYA RASKIN (DOWNSCALE RASKIN)
Program RASKIN dimaksudkan
sebagai salah satu program penting pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan
dengan memasok sekitar 20 kg beras per bulan kepada 9 juta keluarga miskin.
Fakta yang ada menunjukkan bahwa program tersebut teramat mahal, menghabiskan
sekitar Rp. 4,8 trilliun pada tahun 2004, dan relatif buruknya sasaran yang
harus dicapai, menyebabkan manfaat yang diperoleh masyarakat miskin sangat
kecil. Secara rata-rata, rumah tangga menerima sekitar 6 sampai 10 kg beras dan
bukan 20 kg, disebabkan karena beras tersebut didistribusikan secara merata
baik pada rumah tangga yang tidak miskin maupun rumah tangga miskin. Akibatnya,
rata-rata nilai subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin melalui program
ini hanya sekitar 2,1 % dari pengeluaran perkapita; jauh lebih kecil pada
masyarakat yang tidak miskin. Kemudian juga kebanyakan subsidi tersebut tidak
pernah sampai pada rumah tangga yang tepat, karena kebanyakan dana itu menjadi
biaya operasional BULOG.
Pada tahun 2004 pemerintah
mengeluarkan sekitar Rp 3.343 untuk setiap kilogram beras yang diberikan melalui
BULOG, meski pada kenyataannya penyediaan beras oleh pihak swasta dapat
diperoleh pada tingkat harga Rp. 2.800. Dari keseluruhan dana anggaran BULOG
untuk pogram RASKIN hanya sekitar 18% yang tepatyang menaruh perhatian pada
komoditas bernilai tinggi dan produk-produk yang permintaannya tumbuh tinggi.
Kebijakan tersebut juga dapat diusahakan untuk membantu produsen kecil dalam
memenuhi standar kualitas pada pasar-pasar yang sedang terbentuk, serta untuk
memperoleh akses pada rantai pasokan pangan yang saat ini banyak dilayani oleh
jaringan supermarket.
VII.
MENURUNKAN BIAYA RASKIN (DOWNSCALE
RASKIN)
Program RASKIN dimaksudkan
sebagai salah satu program penting pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan
dengan memasok sekitar 20 kg beras per bulan kepada 9 juta keluarga miskin.
Fakta yang ada menunjukkan bahwa program tersebut teramat mahal, menghabiskan
sekitar Rp. 4,8 trilliun pada tahun 2004, dan relatif buruknya sasaran yang
harus dicapai, menyebabkan manfaat yang diperoleh masyarakat miskin sangat
kecil. Secara rata-rata, rumah tangga menerima sekitar 6 sampai 10 kg beras dan
bukan 20 kg, disebabkan karena beras tersebut didistribusikan secara merata
baik pada rumah tangga yang tidak miskin maupun rumah tangga miskin. Akibatnya,
rata-rata nilai subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin melalui program
ini hanya sekitar 2,1 % dari pengeluaran perkapita; jauh lebih kecil pada
masyarakat yang tidak miskin. Kemudian juga kebanyakan subsidi tersebut tidak
pernah sampai pada rumah tangga yang tepat, karena kebanyakan dana itu menjadi
biaya operasional BULOG. Pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan sekitar Rp
3.343 untuk setiap kilogram beras yang diberikan melalui BULOG, meski pada
kenyataannya penyediaan beras oleh pihak swasta dapat diperoleh pada tingkat
harga Rp. 2.800. Dari keseluruhan dana anggaran BULOG untuk pogram RASKIN hanya
sekitar 18% yang tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Meski terdapat
sejumlah permasalahan pada program Raskin- program ini merupakan salah satu
dari sedikit program dengan lingkup nasional dan memiliki infrastruktur
organisatoris yang berperan penting pada waktu terjadinya gangguan pangan.
Penghapusan program RASKIN, bukanlah suatu cara yang tepat. Meski demikian juga
penting untuk memikirkan reformasi yang radikal berkaitan dengan program ini,
antara lain:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan target dari
program RASKIN kepada masyarakat, dengan demikian masyarakat perdesaan dapat
memahami bahwa distribusi program ini hanya diperuntukan bagi penduduk yang
benar-benar miskin. Sekali lagi hal ini akan lebih mudah bila program ini
memang tepat sasaran.
2. Menciptakan dasar biaya penyelenggaraan
program RASKIN dan merevisi anggaran untuk program ini.
3. Memperluas penggunaan metode sasaran mandiri
(self-targeting) oleh masyarakat miskin itu sendiri, misalnya melalui paket
RASKIN yang lebih kecil jumlahnya dan frekwensi pemberian yang lebih sering.
Sasaran program RASKIN semestinya berjumlah lebih kecil dan biayanya jauh lebih
murah. Melalui perbaikan sasaran, program tersebut masih tetap memiliki dampak
yang lebih baik bagi masyarakat miskin.
VIII.
MEMIKIRKAN KEMBALI KEBIJAKAN STABILISASI HARGA BERAS
Langkah tradisional pemerintah
dalam meningkatkan keterjangkauan pangan umumnya ditempuh dengan cara
menstabilisasikan harga beras. Hal ini dilakukan melalui kebijakan harga pagu
dan membeli beras di pasar dengan maksud mempertahankan tingkat harga tersebut.
Meski demikian ketidakmampuan BULOG dalam mempertahankan harga pagu tersebut
telah menjadi hal yang umum dan keterlibatan pemerintah didalam pasar, telah
menghambat pengembangan mekanisme penyesuaian harga oleh pihak swasta (seperti
melalui mekanisme penyimpanan). Upaya pemerintah menstabilisasikan harga
mungkin cukup tepat di masa yang lampau, akan tetapi sekarang ini rantai
pemasaran swasta telah cukup berkembang dan sejumlah keterlibatam pemerintah
pada dasarnya tidak diperlukan. INPRES No 9 tahun 2001 mengubah kebijakan
sebelumnya dari menerapkan harga pagu menjadi penerapan harga pembelian oleh
pemerintah. Pemerintahan yang baru harus memusatkan perhatian pada implementasi
dari isi INPRES ini dengan mengkaji ulang apakah mungkin dan jika memang
demikian, bagaimanakah caranya untuk menstabilisasikan harga beras tanpa
menghambat aktivitas sektor swasta.
IX. MENDUKUNG DAN MENERAPKAN PENINGKATAN
GIZI PADA BAHAN MAKANAN POKOK
Peningkatan gizi makanan,
seperti melalui aturan penambahan yodium pada produksi garam atau dengan
mengharuskan produsen untuk menambah sejumlah nutrisi mikro ke dalam produk
makanan mereka, merupakan cara yang cukup efektif dalam meningkatkan standar
gizi. Pemerintah telah melakukan hal ini dengan mendukung penggunaan garam
beryodium dan peningkatan gizi tepung terigu. Akan tetapi kondisi gizi yang
buruk masih merupakan persoalan utama. Sebagai contoh sekitar 63 % wanita hamil
dan sekitar 65-68 % anak dibawah 2 tahun menderita anemia disebakan karena
kekurangan zat besi. Sementara itu lebih dari seperempat rumah tangga belum
mengkonsumsi garam beryodium yang cukup.
Pemerintahan baru dapat
meningkatkan kondisi gizi masyarakat dengan mendorong dan menerapkan standar
pemenuhan produksi pangan yang bergizi. Sebagai contoh, di beberapa daerah
produksi garam oleh sejumlah produsen kecil lokal didukung oleh pemerintah
setempat, sekalipun hasil produksinya masih belum memenuhi standar yodium
nasional. Pemerintah pusat harus bekerjasama dengan pemerintah daerah produsen
serta konsumen, untuk mendapatkan cara yang efektif dalam menjamin pemenuhan
gizi (meningkatkan kadar yodium) tanpa harus merusak pendapatan produsen lokal.
Hasil yang dicapai oleh Proyek Penanggulangan Defisiensi Yodium (Intensified
Iodine Deficiency Contro Project) menunjukkan bahwa cara ini dapat ditempuh dan
telah berhasil mengurangi lebih dari 50% angka penderita gondongan pada periode
1996 dan 2003 diantara anak-anak sekolah yang berada di provinsi-provinsi
dengan endemi gondongan yang parah maupun moderat.
Menerapkan regulasi yang
transparan juga menjamin bahwa investasi untuk memenuhi standar gizi pada
produk makanan tidak akan dikurang karena adanya produsen yang tidak memenuhi
standar gizi pada produk makanan mereka. Kerjasama antar lembaga amat
dibutuhkan melalui intervensi yang mencakup industri pengolahan makanan
(dibawah Menperindag), impor (Kepabeanan/Bea Cukai), pengawasan penjualan
makanan (BPOM), pemasaran secara sosial (Menkes) dan pemerintahan daerah
(Mendagri). Kerjasama harus bertujuan untuk membangun mekanisme perlindungan
terhadap produk makanan tertentu, pilihan uji gizi produk makanan serta
mekanisme penyediaannya dan membentuk kemitraan dengan produsen sektor swasta
dan para pemasok produk makanan yang dilindungi. Kerjasama ini juga dapat
ditujukan untuk menciptakan standarisasi produk dan aturan-aturan produksi,
serta memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap penyediaan produk makanan,
disamping mengawasi dampaknya terhadap produk makanan yang dilindungi bagi
sejumlah penduduk.
X. FOKUSKAN KEMBALI PERHATIAN PADA PROGRAM
MAKANAN TAMBAHAN
Program makanan tambahan yang
tepat sasaran amat berperan penting dalam peningkatan gizi. Program makanan
tambahan diperkenalkan setelah krisis sebagai bagian dari jaringan pengamanan
sosial ( JPS). Nilai anggaran untuk program ini pada tahun 2004 meningkat
hingga Rp 120 milliar untuk memasok dan mendistribusikan MP-ASI yang diproduksi
secara lokal, yaitu sejenis makanan tambahan utama dalam program tersebut.
Meski demikian bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa cakupan program tersebut
amat rendah dan tidak tepat sasaran. Sebuah studi menunjukkan bahwa sekitar 14%
penduduk seperlima terkaya dan 17% penduduk seperlima termiskin yang sama-sama
menerima program makanan tambahan. Pemerintah harus merevisi dan memfokuskan
sasaran program untuk ditujukan pada masyarakat yang mengalami kemiskinan yang
kronis dan berada pada situasi yang amat buruk.
XI.
MENINGKATKAN INFORMASI MENGENAI GIZI
Survei menunjukkan bahwa ibu
dengan pengetahuan gizi yang lebih baik menyiapkan lebih banyak gizi dan
vitamin pada setiap makanan dalam rumah tangga. Pengetahuan ibu akan gizi
tidaklah terkait erat dengan tingkat pendidikan formal mereka maupun tingkat
pendapatan. Ini menunjukkan bahwa kampanye mengenai informasi tentang gizi
dapat meningkatkan kualitas menu makanan. Apalagi ketersediaan bahan makanan
yang bergizi pada pasar lokal, telah cukup meningkat. Di masa lalu jaringan
posyandu merupakan salah satu jaringan yang paling efektif untuk memberikan
informasi tentang gizi kepada kaum ibu, namun cakupan geografis dan kualitas
penyampaian informasi gizi melalui posyandu kini mengalami penurunan. Sementara
program revitalisasi posyandu perlu mendapat perhatian, terpantau adanya
sejumlah kendala pada anggaran dan sumber daya manusia, terutama berkaitan
dengan masalah desentralisasi. Selain itu, penyelenggara jasa informasi
alternatif juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Sehingga tujuan
untuk membangun kembali jaringan secara nasional yang pernah ada, seperti
posyandu, mungkin bukan suatu hal yang tepat. Akan lebih baik jika penyampaian
informasi sosial mengenai gizi menempuh jalur altenatif yang tersedia,
khususnya melalui saluran televisi dan radio.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari
makalah ini, dapat menyimpulkan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk sangat erat
kaitannya dengan ketersediaan bahan pangan di dunia. Dengan bertambahnya jumlah
penduduk semakin besar kemungkinan tidak mencukupinya ketersediaan bahan pangan
untuk penduduk itu sendiri, begitupula sebaliknya. Dan jika permasalahan ini
tidak diatasi sedini mungkin, maka tidak menutup kemungkinan waktu ke depan
kita akan mengalami krisis bahan pangan.
- Saran
Bila ada
kata yang salah atau kekurangan dalam Makalah ini silahkan berikan saran dan
kritikian agar dalam pembuatan Makalah saya selanjutnya, dapat menjadi lebih
baik.
Saran
untuk pembaca : diharapkan agar membaca dengan teliti , dan jika Makalah ini
dijadikan resensi maka, harao tidak mengurangi dan menambahkan agar tidak
mengubah arti atau makna atau maksud dari makalah di atas.
Juga ,
diharapkan setelah membaca Makalah ini, pembaca dapat mengetahui apa yang telah
dibahas.
DAFTAR PUSTAKA
Metro TV.
2011. Pertumbuhan Populasi Tak Diimbangi Penyediaan Pangan Nasional (http://metrotvnews.com/ , diakses 27 Juli
2011)
NN. 2009.
Ledakan Penduduk Dan Penyediaan Pangan (http://jakarta45.wordpress.com/ ,
diakses 3 Juni 2009)
NN. 2008.
Ketahanan Pangan (http://www.setneg.go.id/
, diakses 25 Maret 2008)

No comments:
Post a Comment